Pengadaan Tanah Rp 15 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Jambi Buka Data dan Dasar Hukumnya

Loading

JAMBI– Pengadaan tanah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi pada Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan setelah muncul berbagai informasi terkait selisih antara pagu anggaran dan nilai ganti rugi lahan. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi menegaskan tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi Wahyudi Apdian Nizam mengatakan seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan, penetapan lokasi hingga pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari lima hektare. Namun setelah dilakukan pengkajian, luas lahan dalam satu hamparan yang tersedia sekitar tiga hektare,” kata Wahyudi dalam keterangan resminya, Senin (8/6/2026)

Ia menjelaskan lokasi pengadaan tanah telah melalui kajian kesesuaian tata ruang dan dinyatakan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024. Seluruh koordinat dan batas lahan juga berdasarkan hasil pengukuran faktual di lapangan.

Wahyudi menyebut lahan tersebut disiapkan untuk mendukung pembangunan fasilitas dan infrastruktur kepentingan umum yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sektor pendidikan. Pembiayaan pembangunan nantinya dapat bersumber dari APBD maupun APBN.

Terkait nilai pengadaan tanah yang menjadi perhatian publik, Wahyudi menjelaskan Pemprov Jambi awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2024. Namun sesuai ketentuan, nilai ganti rugi tidak ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan hasil penilaian independen yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hasil appraisal menetapkan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp 15.143.200.000. Karena itu, selisih antara pagu awal dengan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran maupun indikasi penyimpangan.

“Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan nilai ganti rugi tersebut terbagi dalam dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT). APHT Nomor 12 memiliki nilai Rp 14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp 230.000.000.

Menurut Wahyudi, perbedaan nilai dalam kedua APHT tersebut bukan bentuk ketidakkonsistenan ataupun kesalahan pembayaran, melainkan karena objek tanah dimiliki pihak yang berbeda dan proses pembayarannya dilakukan secara bertahap.

APHT Nomor 13 senilai Rp 230 juta dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Sementara APHT Nomor 12 dibayarkan dalam dua tahap, yakni Rp 11,77 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp 3,143 miliar melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

PUTR Jambi menegaskan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara terbuka, mengacu pada hasil appraisal independen, serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fe)

Pos terkait