Jambi- Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, angkat bicara terkait masalah parkir ganda yang meresahkan masyarakat di kawasan Pasar Kota Jambi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah menetapkan kebijakan untuk menghindari adanya pembayaran parkir ganda.
“Pemkot sudah buat kebijakan untuk masuk kawasan pasar itu cukup bayar retribusi di portalnya, sehingga di dalam tidak ada lagi (bayar parkir). Tapi kenyataannya ada parkir liar di dalam itu. Ketika ditertibkan mereka masuk ke dalam tindak pidana ringan dan masuk ke Polres. Tapi hanya sebentar, lalu mereka keluar lagi dan melakukan hal yang sama,” kata Sri Purwaningsih pada Apel Disiplin, Senin (13/1/2025) lalu.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mengedrop personil di wilayah Pasar itu.
“Segera di drop persenil jaga disitu untuk membantu mengatur parkir di wilayah Simpang Bata (Pasar) tersebut. Supaya pedagang merasa aman, supaya nyaman dan tidak menyalahkan persoalan parkir itu yang menyebabkan omset mereka turun,” katanya.
Sri mengaku pernah ketemu dengan para pedagang di Kawasan Pasar.
“Saya tegaskan kepada mereka untuk memulai merubah secara perlahan cara berdagang, tidak hanya membuka toko saja tapi juga memanfaatkan online,” katanya.
Parkir ganda di kawasan Pasar, Kota Jambi menjadi soal. Masyarakat harus membayar dua kali tarif parkir.
Saat masuk ke kawasan pasar, masyarakat harus membayar tarif parkir di pos restribusi. Namun di dalam kawasan pasar, masyarakat harus kembali membayar uang parkir kepada oknum juru parkir liar.
Kondisi ini menjadi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.
Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Rido, menyatakan pihaknya sedang merencanakan pengadaan area parkir khusus di kawasan pasar untuk mengatasi masalah ini.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengalihfungsikan lantai bawah bangunan bekas Istana Anak-anak sebagai area parkir khusus.
“Pengadaan area parkir khusus ini memang membutuhkan anggaran yang besar. Namun, ini bisa menjadi solusi untuk menghilangkan keluhan masyarakat terkait parkir ganda,” jelas Saleh.
Langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini akan segera dilakukan guna menciptakan kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di Kota Jambi.
Terpisah, penataan kawasan Pasar Kota Jambi ini ternyata masuk dalam rencana 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Terpilih Maulana – Diza. Maulana berencana menghapuskan retribusi parkir di luar kawasan pasar dan mengoptimalkan penggunaan parkir di dalam pasar.
“Retribusi di depan atau portal akan kita hilangkan, cukup bayar sekali saja untuk parkir di dalam pasar,” jelasnya Usai menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Terpilih 2024 di Gedung DPRD Kota Jambi pada Sabtu (11/1/2025) lalu.(*)







