Mangkrak Sejak 2018, Jambi City Center Masuk Radar Gugatan Pemkot: Kabag Hukum Ungkap Alasan

Loading

Jambi- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tengah mengkaji kemungkinan untuk mengajukan gugatan perdata terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk terkait wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Jambi City Center (JCC).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025), membenarkan bahwa Pemkot sedang mempertimbangkan langkah hukum tersebut.

“Berdasarkan petunjuk dan arahan Bapak Wali Kota Jambi, saat ini Bagian Hukum sedang melakukan kajian untuk mengajukan gugatan perdata terhadap wanprestasi dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Jambi dengan PT Bliss Properti Indonesia Tbk,” ujarnya.

Meski demikian, Gempa belum bisa merinci poin-poin gugatan yang akan diajukan, karena masih dalam kajian tim hukum dan tenaga ahli.

“Masih dalam kajian tenaga ahli dan tim advokasi kami,” singkatnya.

Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah Jambi City Center (JCC), yang pembangunannya telah selesai sejak 2018, hingga kini tak kunjung beroperasi. Wali Kota Jambi, Maulana, mengungkapkan bahwa Pemkot telah memanggil manajemen PT Bliss Properti Indonesia untuk meminta penjelasan terkait keterlambatan tersebut.

“Kami sudah melihat dan mendengar rencana mereka ke depan. Mereka meminta Pemkot Jambi melakukan berbagai macam adendum, tapi kami menolak,” kata Maulana  Jumat (21/3/2025) lalu.

Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan perubahan dalam perjanjian, PT Bliss harus lebih dulu menyelesaikan kewajibannya terhadap Pemkot Jambi.

“Itu membuktikan keseriusan dari PT Bliss Properti Indonesia itu sendiri. Kalau itu belum dilaksanakan, kami akan menolak proses itu. Saat ini, tim hukum kami sedang melakukan kajian mengenai langkah yang akan diambil ke depannya, termasuk opsi gugatan perdata jika ditemukan wanprestasi,” tambahnya.

Maulana menekankan bahwa seharusnya PT Bliss segera menjalankan usahanya agar mall tersebut bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jambi.

“Yang ditawarkan PT Bliss itu adalah adendum dengan proses 2 tahun sebelum operasional, serta masa BOT yang bisa ditinjau ulang. Kami merasa sangat dirugikan, karena itu kami mempertahankan hak Pemkot Jambi dalam perjanjian BOT tersebut,” jelasnya.

Dalam skema perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) antara Pemkot Jambi dan PT Bliss Properti Indonesia, Pemkot seharusnya mendapatkan kontribusi sebesar Rp85 miliar selama 30 tahun.

Kontribusi tersebut diberikan secara bertahap:

1. Tahap I (5 tahun pertama): Rp7,5 miliar

2. Tahap II (tahun ke-6 hingga ke-15): Rp25 miliar

3. Tahap III (tahun ke-16 hingga akhir BOT): Rp52,5 miliar

Namun, meski kontribusi tahap pertama sebesar Rp7,5 miliar telah masuk ke kas daerah pada 2016, saat ini Pemkot Jambi seharusnya sudah mulai menerima kontribusi tahap II. Sayangnya, karena mall tak kunjung beroperasi, penerimaan dana tersebut tertunda.

Berdasarkan laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia tahun 2022, yang pernah diakses oleh JambiOne.com pada 7 November 2023 lalu, tercatat bahwa pembangunan JCC sudah dimulai sejak groundbreaking pada 2016. Bahkan, pada 2018, mall tersebut telah melakukan soft launching, tetapi hingga kini belum beroperasi.Dengan kondisi ini, Pemkot Jambi merasa sangat dirugikan dan tengah mengkaji langkah hukum untuk memastikan hak-haknya dalam perjanjian BOT tetap terpenuhi. Jika wanprestasi terbukti, bukan tidak mungkin Pemkot akan menggugat PT Bliss Properti Indonesia secara perdata.(*)

Pos terkait