Hafiz Fattah Minta APH Usut Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi

Loading

Jambi- Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, penegakan hukum harus berlaku tanpa memandang siapa pemilik maupun pihak yang berada di belakang perusahaan.

Menurut Hafiz, tindakan tegas diperlukan agar pembakaran lahan tidak terus berulang dan masyarakat tidak terus menanggung dampak kabut asap.

“Siapa pun perusahaannya, jika terbukti membuka lahan dengan cara membakar, harus diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada kompromi,” tegas Hafiz, Jumat (11/9/2026).

Selain penegakan hukum, Hafiz menyoroti bantuan Rp30 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan karhutla di Jambi. Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait memastikan anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran dan memberikan hasil nyata dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran.

Ia juga mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengevaluasi langkah penanganan karhutla dan memperkuat inovasi pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Hafiz menegaskan, upaya memadamkan api harus berjalan beriringan dengan penindakan terhadap pelaku dan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran.

“Penanganan karhutla tidak cukup hanya memadamkan api. Pencegahan harus diperkuat dan siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya. (*)

Pos terkait