Penasaran Berapa Gaji Kepala Desa? Cek Besaran Gaji Perangkat Desa 2022

Kompas.com | Ilustrasi Gaji

Pseko.id | JAMBI – Informasi seputar gaji kepala desa 2022 belakangan kerap menimbulkan rasa penasaran. Berapa gaji kepala desa sesuai ketentuan besaran gaji perangkat desa 2022?

Terkait hal ini, gaji operator desa 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam aturan tersebut, disebutkan secara terperinci mengenai besaran gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya. Dalam hal ini, tentu saja gaji kepala desa paling tinggi jika dibandingkan perangkat lain

Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 81 ayat (1) berbunyi, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap.

Lantas berapa gaji kepala desa sesuai aturan tersebut? Disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:

  • Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • dan Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Itulah rincian daftar gaji operator desa 2022. Dari angka tersebut terungkap, gaji kepala desa paling tinggi dalam daftar gaji perangkat desa 2022. (*)

Sumber : Kompas.com

Pos terkait