DPRD Jambi Desak Gakkum Tuntaskan Penanganan Karhutla, Korporasi Jangan Lolos

Oplus_16908288

Loading

Jambi- DPRD Provinsi Jambi mendesak penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan hingga tuntas, termasuk terhadap korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Wakil Ketua DPRD Jambi, Ivan Wirata, menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api. Pemerintah juga harus mengungkap penyebab kebakaran, menindak pihak yang terbukti melanggar, serta melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.

Ivan mengapresiasi langkah Menteri Kehutanan yang telah dua kali turun langsung ke Jambi. Namun, ia meminta kunjungan tersebut diikuti perkembangan penanganan yang terukur dan dapat diawasi publik.

“Kalau masyarakat terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Kalau korporasi terbukti melanggar, harus diproses juga. Jangan sampai ada tebang pilih,” tegasnya.

Ia mengatakan DPRD dapat meminta penjelasan dari Gakkum Kehutanan, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, pemerintah daerah, dan Satgas Karhutla mengenai perkembangan penanganan perkara. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan, tanpa mengintervensi proses hukum.

Di sisi lain, Ivan mengingatkan dampak asap terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas. Berdasarkan data yang disampaikan, ISPU di Muaro Jambi mencapai 212 atau kategori sangat tidak sehat, sedangkan Kota Jambi tercatat 161, Tanjung Jabung Timur 143, dan Tebo 142.

Ia meminta pemerintah memperkuat layanan kesehatan, distribusi masker, pembatasan aktivitas luar ruangan jika diperlukan, serta perlindungan bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

“Pemadaman api dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan. Masyarakat harus dilindungi, sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab wajib diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ivan menegaskan, berakhirnya kebakaran bukan berarti persoalan selesai. Penanganan harus memastikan penyebab kebakaran ditelusuri dan setiap dugaan pelanggaran ditindak berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait