Pseko.id | Jambi- Kantor Bea Cukai Jambi, bekerjasama dengan KPKNL Jambi dan Kantor Pos Indonesia Cabang Jambi melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil sitaan dari Bea Cukai pada Kamis, 24 Maret 2022. Pemushanan ini, dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang-barang ilegal, terutama di Provinsi Jambi.
Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Jambi, mengatakan bahwa ada sejumlah barang ilegal yang dimusnakan dengan cara dibakar.
“Seperti 462. 448 batang rokok ilegal, 10 buah sex toys, 113 Handphone ilegal, 153 kasur berkas dan sejumlah barang lainnya,” ujarnya, Jumat (25/3).
Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan yakni Rp 295 juta dan akibat dari pelanggaran ketentuan UU ini dapat menimbulkan potensi penerimaan negara sekitar Rp 249 juta.
“Kita harapkan dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Jambi dapat terus menjalin sinergitas yang baik dengan pihak terkait dan dapat bersama memberantas barang-barang ilegal,” tutupnya. (*)