Walikota Maulana Tegas! Pemkot Jambi Siapkan Penangkapan Mobil Pelangsir Solar di SPBU

Jambi- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menerapkan pembatasan pengisian solar untuk kendaraan roda enam atau lebih, Senin (6/10/2025).

Kebijakan ini diambil untuk mengatasi antrean panjang kendaraan besar di SPBU dalam kota sekaligus memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi tepat sasaran.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, mengatakan, kendaraan roda enam kini hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditunjuk Pemkot, yakni:

1. SPBU Simpang Gado-Gado

2. SPBU Paal 7 (Depan BPK)

3. SPBU Paal 10

4. SPBU Talang Bakung

5. SPBU Lingkar Selatan

6. SPBU Bagan Pete

7. SPBU Aurduri

“Tujuh SPBU ini wajib buka selama 24 jam untuk melayani kendaraan besar,” ujar Maulana.

Maulana menegaskan, kebijakan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan.

Setiap SPBU akan dijaga oleh empat petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan tidak ada praktik pelangsiran atau pelanggaran aturan.

“Jika ada indikasi pelangsir, tim akan langsung mengecek di lapangan. Pada prinsipnya, siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Maulana.

Selain itu, Maulana menjelaskan bahwa 10 SPBU di dalam wilayah kota hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau pribadi, sementara kendaraan pengangkut sembako dan LPG tetap diperbolehkan mengisi solar dengan syarat bisa membuktikan muatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran, menjelaskan bahwa di setiap SPBU yang ditunjuk akan ditempatkan petugas dalam dua shift, yang akan berjaga selama kuota solar masih tersedia.

“Setiap SPBU akan dijaga oleh dua shift petugas. Mereka akan tetap bertugas selama kuota belum habis. Walau diwajibkan buka 24 jam, bisa saja kuota solar habis sebelum waktunya,” kata Amran.

Ia menambahkan, kebijakan ini akan diuji coba selama tujuh hari sebelum diterapkan secara permanen. Hasil evaluasi dari masa uji coba tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan aturan di lapangan.

“Kami akan evaluasi setelah tujuh hari. Jika efektif, maka kebijakan ini akan diterapkan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu menertibkan distribusi solar bersubsidi di Kota Jambi serta mengurai antrean kendaraan besar yang selama ini sering menyebabkan kemacetan di sejumlah titik SPBU dalam kota.(*)

sumber:jambione.com

Pos terkait