Rangkap Jabatan dr Ike Jadi Sorotan, Gubernur Didorong Lakukan Evaluasi

Jambi– Praktik rangkap jabatan yang dijalankan Dr Ike Silviana, mulai dari Kepala Dinas Kesehatan, Plt Direktur Utama RSUD, hingga Dewan Pengawas, menjadi sorotan. Kondisi ini juga memicu pertanyaan serius mengenai soal tata kelola pemerintahan di Jambi.

Pengamat Kebijakan Publik, Noviardi Ferzi menilai rangkap jabatan itu menggangu prinsip tata kelola BLUD. Menurutnya pimpinan BLUD tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas karena akan menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu fungsi pengawasan yang seharusnya independen.

“Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, yang secara eksplisit melarang pejabat pengelola BLU/BLUD merangkap sebagai anggota Dewan Pengawas atau pejabat pengelola pada BLU/BLUD lain,” kata Noviardi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026)

Dalam konteks rumah sakit, ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Noviardi menilai Dewan Pengawas berfungsi mengawasi kinerja dan pengelolaan oleh Direktur atau pimpinan RSUD BLUD, maka secara logika tata kelola yang baik, Direktur tidak boleh sekaligus menjadi anggota Dewan Pengawas agar fungsi check and balance tetap terjaga.

“Oleh karena itu, dalam penyusunan SK Dewan Pengawas RSUD BLUD maupun dalam peraturan internal rumah sakit, harus dipastikan bahwa pimpinan BLUD (Direktur) tidak dirangkap sebagai anggota Dewan Pengawas, agar struktur pengelolaan dan pengawasan tetap terpisah dan sesuai dengan prinsip good governance,” ujar Noviardi

Dalam posisi Dr Ike ini, Noviardi mengatakan agar Gubernur Jambi Al Haris harus meninjau kembali Keputusan Gubernur tentang pembentukan Dewan Pengawas RSUD BLUD, terutama komposisi anggotanya.

Dalam sistem birokrasi, pemisahan peran regulator, operator, dan pengawas merupakan prinsip penting guna menjaga objektivitas dan efektivitas pengawasan. Ketika peran tersebut berada dalam satu figur, potensi konflik kepentingan dinilai sulit dihindari.

Meskipun nantinya penugasan ini bersifat sementara, tentu pemerintah daerah tetap perlu memastikan adanya mekanisme kontrol yang jelas. Oleh karena itu, Gubernur Jambi sebagai pemegang kewenangan tertinggi di daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi secara terbuka dan proporsional demi menjaga kepercayaan publik

“Jika dalam SK tersebut Direktur RSUD tercantum sebagai anggota Dewan Pengawas, maka SK tersebut harus segera diperbaiki atau dicabut dan diterbitkan SK baru yang memisahkan jabatan Direktur dari keanggotaan Dewan Pengawas,” terang Noviardi

Dalam SK baru, kata Noviardi anggota Dewan Pengawas harus berasal dari pihak eksternal atau pejabat yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan operasional RSUD, agar fungsi pengawasan tetap independen .

“Gubernur juga perlu menegaskan secara tertulis, melalui surat edaran, petunjuk teknis, atau peraturan gubernur, bahwa pimpinan BLUD (Direktur RSUD) adalah pejabat pengelola yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan, operasional, dan keuangan RSUD BLUD, sedangkan Dewan Pengawas adalah organ pengawas yang bertugas mengawasi kinerja dan keuangan RSUD, menyetujui rencana strategis, serta menilai laporan dari Direktur. Kedua fungsi ini harus dipisahkan secara tegas, sehingga Direktur tidak boleh merangkap sebagai anggota Dewan Pengawas,” sebutnya

Selanjutnya, gubernur harus meminta RSUD BLUD untuk meninjau dan menyesuaikan peraturan internalnya, seperti Peraturan Direktur, SOP, atau Pedoman Tata Kelola BLUD, agar konsisten dengan PMK 129/PMK.05/2020 dan Permenkes 10/2014.

Dalam peraturan internal tersebut harus ditegaskan larangan rangkap jabatan antara pejabat pengelola BLUD dan anggota Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas yang independen dari pimpinan BLUD, serta prosedur pelaporan kinerja dan keuangan dari Direktur kepada Dewan Pengawas beserta tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Pengawas .

Gubernur perlu memastikan bahwa Dewan Pengawas benar‑benar berfungsi sebagai governing body yang independen, bukan sekadar formalitas.

“Untuk itu, anggota Dewan Pengawas sebaiknya diangkat dari pihak yang memiliki kompetensi di bidang manajemen, keuangan, hukum, atau kesehatan, bukan hanya pejabat internal RSUD, serta diberikan akses penuh terhadap laporan kinerja, laporan keuangan, dan dokumen penting lainnya,” ucap Noviardi

“Gubernur juga harus mendorong Dewan Pengawas untuk secara aktif mengawasi kinerja Direktur dan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola.Sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan, gubernur sebaiknya melakukan evaluasi berkala terhadap tata kelola RSUD BLUD, termasuk efektivitas fungsi Dewan Pengawas,” lanjutnya

Hingga kini, polemik rangkap jabatan Dr Ike tersebut masih menjadi perbincangan hangat. Saat ini, publik menunggu keputusan tegas dari Gubernur sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Fa)

Pos terkait