Jambi– Upaya Gubernur Jambi Al Haris dalam mencari figur terbaik untuk menduduki jabatan Kepala Biro Hukum Pemprov Jambi kembali membuka perdebatan panjang tentang bagaimana mestinya proses seleksi jabatan strategis di pemerintahan dilakukan. Mengenai soal siapa yang pantas jabat Karo Hukum ini bukan soal peringkat, akan tetapi bahwa relasi dan Rekam jejak jabatan juga dibutuhkan
Di era saat ini, Birokrasi modern tak lagi cukup diukur dari angka dan peringkat administratif semata. Ada aspek yang lebih subtil, namun tak kalah fundamental, yakni kemampuan membangun jejaring, komunikasi, dan kepercayaan—modal sosial yang sering kali menentukan keberhasilan sebuah jabatan yang beririsan langsung dengan hulu-hilir kebijakan publik.
Dalam konteks Biro Hukum, relasi bukan sekadar koneksi personal, tetapi kapasitas untuk menjalin koordinasi lintas sektor, memahami dinamika politik di daerah, hingga memastikan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
Seorang pejabat hukum tidak hanya dituntut pandai membaca regulasi, tetapi juga piawai menavigasi realitas birokrasi yang rumit—dari komunikasi dengan kementerian hingga memastikan keputusan gubernur berjalan mulus di lapangan. Inilah ruang di mana angka peringkat seleksi sering gagal menangkap kompetensi yang sesungguhnya dibutuhkan.
Awalnya, Al Haris sempat berkomentar bahwa jabatan dari hasil lelang ditentukan dari hasil peringkat. Akan tetapi itu tak boleh dimaknai sebagai pembenaran praktik like and dislike.
Dalam negara demokrasi yang menjunjung meritokrasi, relasi yang dimaksud harus ditempatkan dalam bingkai profesional—relasi kerja, relasi koordinasi, dan relasi strategis antar-lembaga, bukan relasi personal yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Transparansi seleksi menjadi faktor penentu agar kepercayaan publik tidak terkikis. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa penekanan pada relasi bukan upaya melanggengkan patronase, tetapi untuk memastikan pejabat yang terpilih benar-benar mampu bekerja dalam ekosistem birokrasi yang semakin kompleks.
Pada akhirnya, Kita sekarang ini sedang bergerak ke fase di mana kompetensi teknis dan kapasitas sosial harus berjalan beriringan. Peringkat adalah indikator, tetapi bukan satu-satunya.
Relasi adalah modal, tetapi bukan alasan subjektif. Pemerintah daerah yang visioner akan mampu menyeimbangkan keduanya: memilih pejabat dengan rekam jejak kuat sekaligus memiliki jejaring yang relevan untuk mempercepat kinerja.
Apalagi, Sekda Provinsi Jambi Sudirman pernah menyatakan bahwa setiap kandidat yang lolos dalam proses lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) baik 1, 2 dan 3 memiliki hak yang sama untuk dipilih dan dilantik oleh Gubernur Jambi.
Dari ketiga nama tersebut, Gubernur Jambi memiliki hak prerogatif untuk memilih salah satu di antaranya untuk dilantik menjadi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berdasarkan pertimbangan manajerial dan kebutuhan organisasi, tanpa harus terpaku pada peringkat pertama saja.
Hal ini juga menjadi bentuk untuk menepis spekulasi bahwa hanya peringkat pertama yang pasti akan dilantik. Jika Al Haris konsisten menjadikan dua aspek itu sebagai standar objektif, maka seleksi Karo Hukum bukan hanya proses pengisian jabatan—tetapi momentum memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, lincah, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Dalam realitasnya, pejabat hukum yang kuat bukan hanya yang paling tinggi skornya, tetapi yang paling mampu membuka pintu komunikasi, menjaga stabilitas kebijakan, dan menjembatani kepentingan antara pemerintah dan masyarakat. Inilah konteks “relasi” yang dimaksud—relasi profesional, relasi kelembagaan, relasi strategis yang membuat sebuah biro bisa bekerja lincah dan adaptif.
Tanpa itu, jabatan tinggi kerap hanya menjadi ruang administratif tanpa kemampuan mengeksekusi kebijakan secara efektif. Namun, penekanan pada pentingnya relasi harus pula dilihat dengan kewaspadaan.
Di Indonesia, kata “relasi” kerap disalahpahami sebagai legitimasi kedekatan personal dan loyalitas politik. Namun perlu diketahui, bahwa “relasi” yang dimaksud adalah relasi berbasis kinerja dan kemampuan koordinatif, bukan loyalitas sempit.
Pemerintah daerah idealnya mengombinasikan penilaian teknis yang objektif dengan evaluasi mendalam atas kemampuan jejaring calon pejabat. Model penilaian ini biasa digunakan di negara dengan sistem administrasi publik maju, di mana kemampuan membangun kolaborasi lintas institusi menjadi kriteria utama dalam seleksi jabatan tinggi.
Di era tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, pemimpin daerah tidak hanya membutuhkan pejabat yang “pintar di atas kertas”, tetapi juga yang mampu bergerak cepat, membaca situasi, dan membangun hubungan strategis.
Tanpa itu, percepatan pembangunan sering tersandera oleh koordinasi yang lambat, birokrasi yang kaku, atau komunikasi antar-lembaga yang tidak efektif.
Jika Gubernur Al Haris konsisten menjadikan kombinasi kompetensi teknis dan kekuatan relasi profesional sebagai standar seleksi, maka pencarian Karo Hukum bukan hanya soal mengisi jabatan kosong. Ini bisa menjadi momentum memperbaiki ekosistem birokrasi Jambi, meningkatkan kualitas kebijakan, dan memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Indonesia memerlukan pejabat publik yang tidak hanya cakap memahami aturan, tetapi juga piawai menggerakkan mesin pemerintahan.
Peringkat adalah pijakan, tetapi relasi adalah daya dorong apalagi ditambah dengan rekam jejak jabatan yang telah dilalui. Pejabat yang ideal adalah mereka yang dapat memadukan kompetensi dengan jejaring yang relevan, profesional, dan bersih. Bila prinsip ini dijaga, seleksi Karo Hukum di Jambi dapat menjadi contoh bagi daerah lain tentang bagaimana birokrasi modern semestinya dibangun—menguatkan meritokrasi, bukan melemahkannya, ini soal membangun relasi profesional, bukan relasi kepentingan atau titipan dari orang sesama kampung halaman yakni orang Jambi Bagian Barat Merangin.
Berikut 3 nama Kepala Biro Hukum yang lolos seleksi tingkat 1, 2 dan 3
Dr. Ilham Khalik, SH., M.H (Jabatan saat ini: Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi)
Rahmat Irsan, S.STP., M.H (Jabatan saat ini: Kepala Bidang Perundang Undangan Daerah Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Jambi)
Yahya Buwaiti, SH., M.Si (Jabatan saat ini: Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Produktivitas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi)
Dari ketiga nama ini, pastinya Al Haris tahu betul mana yang pas buat mengisi jabatan Karo Hukum Pemprov Jambi. Sekali lagi, ini bukan sekedar hanya titipan, atau soal tekanan dari orang-orang terdekat, melainkan melihat dari cara kerja dan tingkat relasi yang dipunya serta Rekam jejak jabatan yang telah dikuasai selama menjabat ASN di Jambi.
Opini
Oleh : Ferdi / Kuli Tinta






