Kajati Jambi Kembali Resmikan Rumah RJ di Batang Hari

Kajati Jambi
Pemotongan Pita Peresmian Rumah RJ di Batang Hari

Pseko.id | Batang Hari – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi meresmikan rumah Restoratif Justice dengan nama Mupakat Besamo Kampung Rukun dan Damai di Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari,  Rabu (6/4).

Turut hadir dalam peresmian antara lain
Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol Sihombing, Panitera PN Muarabuliuan, Kepala Desa Olak Muzakir. Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji, Kabag TU Munawal.

Bacaan Lainnya

Kajari Batanghari Sugih Carvalo menyampaikan, pemilihan Desa Olak dinggap tepat karena tokoh adat dan masyarakatnya yang terbuka.

“Rumah Restoratif Justice dibuuat di Desa Olak karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji,” ungkapnya.

Bupati Batanghari yang diwakili oleh Asisten I Muhammad Rifai turut mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat. Dengan adanya rumah RJ yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan, Rumah RJ tersebut tidak hanya masalah pidana.

“Jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pidana, Rumah RJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis,” tukasnya (*)

Pos terkait