Pemerintah Kota Jambi bersama BPKPD Provinsi Jambi melalui Samsat Kota Jambi telah menjalani razia pajak kendaraan mati sejak 21 April 2025. Razia ini akan dilakukan selama sepekan kedepan dalam menindak kendaraan baik roda dua dan roda empat untuk membayar pajak kendaraan.
Kepala Samsat Kota Jambi, Mustarhadi kepada awak media mengaku bahwa di hari pertama pelaksanaan razia pajak kendaraan bermotor pihaknya telah melakukan penindakan sekitar 100 unit kendaraan. Itu terdiri dari kendaraan bermotor maupun kendaraan mobil yang mati pajak.
“Sehari dalam melaksanakan razia ini ada 100 kendaraan ya yang berhasil ditindak ditempat,” kata Mustarhadi dikutip dari Media Beritabaru.com, Selasa (22/4/2025).
Dia juga mengaku, dalam penindakan yang dilakukan dengan cara razia kendaraan itu, Samsat berhasil mengumpulkan pendapatan hingga Rp1 miliar dari para wajib pajak.
“Hari pertama dan kedua pelaksanaan razia, masing-masing berhasil mengumpulkan sekitar Rp1 miliar dari wajib pajak,” ujarnya
Mustarhadi menjelaskan bahwa dana dari pajak kendaraan bermotor ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kota Jambi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini tentu berdampak langsung pada pembangunan kota,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Saat ini, tingkat kesadaran wajib pajak masih berada di angka 40 persen, dan diharapkan meningkat menjadi 70–80 persen hingga akhir pelaksanaan razia.
Keberhasilan Samsat Kota dalam mengumpulkan dana sebesar Rp 1 miliar dari wajib pajak kendaraan tersebut juga dianggap prestasi baik. Selain berhasil mengumpulkan pendapatan dari pajak kendaraan. Nantinya uang pajak kendaraan itu juga berguna buat pembangunan daerah yang mana uang wajib pajak itu masuk kedalam PAD Kota Jambi. (Redaksi)