Birokrasi Bersih Jadi Taruhan, Gubernur Segera Evaluasi Jabatan dr Ike

Jambi– Gubernur Jambi Al Haris kini tengah didesak untuk segera mengevaluasi rangkap jabatan salah satu anak buahnya yakni dr Ike Silviana. Hal itu dinilai setelah mencuatnya isu rangkap jabatan yang diemban dr Ike tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik Noviardi Ferzi menyebut bahwa dalam sistem birokrasi, pemisahan peran regulator, operator, dan pengawas merupakan prinsip penting guna menjaga objektivitas dan efektivitas pengawasan. Ketika peran tersebut berada dalam satu figur, potensi konflik kepentingan dinilai sulit dihindari.

“Langkah evaluasi dinilai penting bukan semata untuk kepentingan individu, melainkan sebagai pesan kuat bahwa Pemerintah Provinsi Jambi serius menjaga integritas birokrasi dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan,” kata Noviardi Ferzi, Sabtu (10/1/2025)

Komitmen mewujudkan birokrasi bersih dan profesional di Jambi kini menjadi sorotan sejak dr Ike yang berhasil dilantik jadi Kadinkes kini menjabat jadi Plt Dirut RSUD Jambi hingga Dewas di Rumah Sakit milik Pemda itu.

Saat ini, Al Haris diminta segera mengevaluasi jabatan yang diemban dr Ike. Rangkap jabatan yang dijalankan dr Ike itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Isu rangkap jabatan ini sangat meresahkan publik karena menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Rangkap jabatan ini juga dapat memengaruhi fokus kerja pejabat serta efektivitas pelayanan publik,” ujarnya

Gubernur Al Haris didorong untuk bersikap tegas dengan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap penugasan dr Ike, termasuk memastikan seluruh jabatan yang diemban telah sesuai dengan regulasi dan etika birokrasi.

“Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, yang secara eksplisit melarang pejabat pengelola BLU/BLUD merangkap sebagai anggota Dewan Pengawas atau pejabat pengelola pada BLU/BLUD lain,” ujar Noviardi

Dalam konteks rumah sakit, ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. Noviardi menilai Dewan Pengawas berfungsi mengawasi kinerja dan pengelolaan oleh Direktur atau pimpinan RSUD BLUD, maka secara logika tata kelola yang baik, Direktur tidak boleh sekaligus menjadi anggota Dewan Pengawas agar fungsi check and balance tetap terjaga.

“Oleh karena itu, dalam penyusunan SK Dewan Pengawas RSUD BLUD maupun dalam peraturan internal rumah sakit, harus dipastikan bahwa pimpinan BLUD (Direktur) tidak dirangkap sebagai anggota Dewan Pengawas, agar struktur pengelolaan dan pengawasan tetap terpisah dan sesuai dengan prinsip good governance,” sebutnya

Dorongan evaluasi ini juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional, di mana pejabat publik dituntut fokus pada tugas dan tanggung jawabnya tanpa dibebani jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hingga kini, isu rangkap jabatan dr Ike masih menjadi perbincangan di ruang publik. Masyarakat pun menanti langkah konkret pemerintah daerah agar komitmen birokrasi bersih tidak sekadar menjadi slogan.

Saat ini, persoalan isu rangkap jabatan yang diemban dr Ike itu masih jadi sorotan tajam, Gubernur Jambi Al Haris sejauh ini juga belum dapat di konfirmasi terkait hal tersebut.

Pos terkait