Jambi– Seluruh Kantor Kejaksaan jajaran di wilayah Provinsi Jambi bakal segera dijaga ketat oleh pihak personil TNI. Penjagaan itu diklaim sebagai bentuk pengamanan pihak Kejaksaan dalam melaksanakan tugas.
“Ini merupakan wujud pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kajati Jambi, Hermon Dekristo dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kamis (22/5/2025).
Penjagaan yang dilakukan TNI ini dilakukan, baik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum di Jambi. Nantinya, dalam penjagaan itu setiap personel TNI dikerahkan bukan untuk menjaga Kantor Kejaksaan saja melainkan mengawal aktifitas Kejaksaan dilapangan.
“Ada sebanyak 50 personel yang dikerahkan, yang mana 6 personel di Kejaksaan Tinggi, lalu di Kejaksaan Negeri masing-masing di wilayah Jambi ada 4 personel serta di Cabang Kejaksaan Negeri masing-masing 2 personel. Pengamanan ini juga menyesuaikan permintaan kejaksaan, tugasnya tidak hanya menjaga kantor kejaksaan, tetapi jika dibutuhkan dinas luar,” ujar Hermon.
Hermon juga menyebutkan bahwa pengamanan yang dilakukan TNI ke pihak Kejaksaan juga berdasarkan Surat perintah dari Danrem 042/GAPU Brijen Heri Purwanto. Bahkan antara Kajati Jambi dan Danrem 042 Gapu juga telah melakukan penandatanganan Berita Acara Pengamanan pada Kamis siang tadi.
“Ini juga sesuai Perpres yang telah diundangkan di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Intinya Pelindungan negara terhadap jaksa oleh TNI dimuat dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres 66/2025,” terangnya
Hermon menyampaikan bahwa falam Perpres itu juga disebutkan dalam dokumen perpres tersebut, pelindungan oleh TNI diberikan dalam bentuk pelindungan terhadap institusi Kejaksaan. Ini juga dianggap bentuk dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas maupun fungsi, serta bentuk pelindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.
“Pasal 9 ayat (2) secara rinci juga menjelaskan bahwa pelindungan sesuai kondisi dan kebutuhan bersifat strategis itu yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara,” kata dia
Kajati Jambi ini juga berharap dengan adanya kolaborasi Kejati Jambi dengan TNI dapat menjadikan bentuk rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Dia menegaskan bahwa pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas maupun fungsinya.
“Kami bersyukur begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ucap Hermon. (Redaksi)
 
									 
											





