Muaro jambi– Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi Raden Najmi, melaunching penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Muaro Jambi tahun 2025.
Penyerahan DPA pada masing-masing SKPD di Wilayah Kabupaten berjuluk Bumi Sailun Salimbai ini, dilaksanakan di aula rumah dinas Bupati Muaro Jambi, Rabu (8/01/2025) pagi.
Pj Bupati Raden Najmi mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Eksekutif bersama dengan pihak legislatif Muaro Jambi telah menyepakati dan mengesahkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2004 tentang anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2025.
Kemudian kata dia, mengesahkan peraturan bupati Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2025.
Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, katanya, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah sah dan sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah melalui DPA SKPD masing-masing.
Penyerahan DPA SKPD, sambungnya, jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka.
Namun adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2025.
“Tersusunnya DPA SKPD ini merupakan salah satu bentuk kerja saudara yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi saya. Oleh karena itu, sebagai bentuk apresiasi daerah kepada saudara nantinya akan diberikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam menyelesaikan DPA SKPD secara tepat waktu sesuai dengan Peraturan pemerintahan nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Raden Najmi.
Raden Najmi menyampaikan, bahwa secara umum struktur APBD terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan.
Di tahun 2025 telah dikerjakan target pendapatan sebesar Rp 1,6 triliun dengan alokasi sebesar Rp 1,7 T.
Rencana pendapatan yang tertuang dalam APBD, katanya, kemudian diuraikan pada masing-masing DPA SKPD pengelola penerimaan daerah adalah merupakan target minimal.
Artinya,kata dia, masing-masing SKPD di bagian pengelola penerimaan daerah harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai dengan 100 persen dan merupakan suatu kinerja yang membanggakan apabila dapat melampaui target yang ditetapkan.
Sementara belanja merupakan plafon tertinggi. Artinya belanja yang dilaksanakan tidak boleh melampaui rencana anggaran.
Untuk itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 50 tahun 2024 tentang penjabaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2025.
“Tentunya sudah menjadi tugas kita bersama Sebagai penyelenggara negara dan pemerintah untuk mengabdi kepada masyarakat,” sampainya.
Dengan telah ditetapkannya DPA SKPD ini, Dia meminta kepada seluruh SKPD agar segera melaksanakan program-program kerja dan kegiatan dari awal tahun seperti menyiapkan SK pengelolaan keuangan SKPD kemudian membuat rencana kegiatan dan penjadwalan per triwulan secara konsisten selanjutnya proses pengadaan barang dan jasa agar segera dipersiapkan.
Tak hanya itu, Raden Najmi juga meminta untuk melaksanakan program prioritas nasional seperti penghapusan kemiskinan ekstrem kekurangan stunting dan pengendalian inflasi serta melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.