Jambi– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membebaskan 2 orang tersangka pencurian sepeda motor dan pencurian buah sawit di Jambi. Kedua tersangka itu dihentikan kasus hukumnya dan dibebaskan dari masa tahanan lewat keadilan ‘restoratif justice’ yang diberikan oleh Jaksa.
Kedua tersangka yang dibebaskan itu yakni Joko Suwono alias Joko Bin Toha warga Kabupaten Tebo Jambi dan Hermansyah warga Kabupaten Batang Hari Jambi.
“Tersangka atas nama Joko ini melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara 5 tahun. Tersangka melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik korban Hofisri. Pencurian ini dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi, setelah tersangka tidak bekerja lagi dan korban Hofisri juga telah memaafkan perbuatan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Rabu (29/3/2023).
Sedangkan untuk tersangka Hermansyah, sebut Lexy terlibat atas kasus pencurian Tandan Buah Segar atau TBS sawit milik sebuah perusahaan bernama PT Inti Bahar Utama (PT. IBU) yang terletak di Kabupaten Batang Hari Jambi.
Pencurian buah sawit itu dilakukan tersangka Hermansyah karena dalam kondisi terdesak, dan untuk kebutuhan keluarganya.
“Dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah memenuhi syarat lainnya serta telah mendapatkan maaf dari pihak PT. IBU maka Hermansyah bin Hamzah turut mendapatkan keadilan restoratif justice pada bulan Ramadan ini,” ujar Lexy.
Diterangkan Lexy, pemberian restoratif justice ini dilakukan tepat pada momen bulan Ramadan. Tidak hanya itu, dalam setiap pemberian restoratif justice ini pihak kejaksaan harus lebih dulu melakukan video conference (vidcon) bersama pihak Jampidum Kejaksaan Agung agar dapat mengetahui soal perkara dan latar belakangnya.
“Usai mengikuti vidcon tadi dengan Jampidum maka Kajati Jambi bapak Elan Suherlan langsung memerintahkan pada Kajari Tebo dan Kajari Batanghari untuk segera mengeluarkan tersangka Joko dan Hermansyah dari tahanan supaya dapat berkumpul lagi dengan keluarga mereka saat puasa ini” ujar Lexy mengikuti arahan Kajati Jambi Elan Suherlan