Komisi II DPR RI Ungkap 14 Perusahaan Perkebunan di Jambi Tak Miliki HGU : Negara Diam- Warga Jadi Korban

Jambi– Sebanyak 14 perusahaan di Jambi yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) tercatat tercatat tidak memiliki hak guna usaha (HGU). Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin
menyebut perbuatan perusahaan itu telah melanggar ketentuan.

Khozin menyampaikan soal itu dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Khozin juga menyebut jika 14 perusahaan di Jambi itu bisa dikategorikan ilegal lantaran tak memiliki HGU.

“Ketika kita melakukan Kunker di Jambi ada 14 perusahaan yang sudah memiliki IUP, sampai detik ini belum memiliki HGU, padahal putusan MK sudah jelas ya, frase IUP dan HGU itu bukan ‘atau’ tapi ‘dan’. Jadi salah satu tidak terpenuhi maka itu bisa dikatakan ilegal,” kata Khozin dalam rapat dilansir dari detik.com

Ia mengkritik apakah waktu 10 tahun bagi Kementrian ATR/BPN kurang untuk menuntaskan persoalan itu. Ia menyayangkan negara tidak mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar.

“Pertanyaannya kemudian, apakah kurang waktu dari putusan MK 2015 sampai saat ini, hampir 10 tahun negara tidak ngapa-ngapain. Lah, ketika ditanyakan ke Kanwil (kantor wilayah) ‘kita masih mengacu kepada data dari perkebunan, terkendala anggaran’, kemudian pendekatan segala macam,” ujar Khozin.

“Maksud kami, jangan sampai kemudian marwah negara itu tidak ada di mata segelintir pengusaha yang sudah menikmati terhadap lahan itu,” tambahnya

Ia menyebut akhirnya negara tidak mendapat hak penerimaan pajak dari usaha perkebunan tersebut. Khozin mengatakan pada ujungnya yang dikorbankan adalah masyarakat.

“Apa konsekuensi dan dampaknya? Ketika IUP dimiliki, HGU tidak ada, penerimaan negara tidak ada. Dan masyarakat tidak mendapatkan hak dari 20 persen itu, sementara dari IUP itu harusnya sudah dilarang beroperasi, prakteknya semua perusahaan yang memiliki IUP itu masih beroperasi,” kata Khozin.

Ia mengatakan proses yang dilakukan 14 perusahaan itu ilegal. Khozin meminta Menteri ATR Nusron untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Dia menegaskan, jika perbuatan melanggar itu jangan dibiarkan sehingga hanya menguntungkan pihak perusahaan serta masyarakat malah dikorbankan.

Sumber Berita : detik.com

Pos terkait