Kasasi Ditolak MA, ‘Ratu’ Narkoba Jambi Dieksekusi Jaksa-Bui Seumur Hidup Inkrah

Jambi– Putusan hukum terhadap terpidana kasus narkotika yang dijuluki “Ratu” narkoba Jambi akhirnya berkekuatan hukum tetap. Setelah upaya kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung, jaksa kemudian mengeksekusi terpidana ke Lapas perempuan untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Hasil dari Mahkamah Agung jika menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun dari pihak terpidana (Helen). Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, Kamis (26/2/2026).

Eksekusi terpidana ‘Ratu’ Narkoba itu dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025. Dimana, Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon.

Noly mengatakan bahwa dilaksanakannya eksekusi tersebut sesuai putusan MA. Terpidana Helen kata Noly meski menjalani pidana penjara seumur hidup yang telah ditetapkan pengadilan.

“Ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan kami melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly.

Selain itu sebut Noly, jika didalam amar putusan Mahkamah Agung bahwa beban biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tingkat kasasi ditanggungkan kepada negara. Dia juga menyebut dengan dilaksanakannya eksekusi ini, maka hukuman penjara seumur hidup terhadap terpidana Helen mesti dijalankan.

Noly juga menegaskan jika saat ini Kejaksaan Jambi terus berkomitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Ini bagian dari komitmen kami bagi pihak Jaksa, dan kejahatan pidana terhadap dampak narkotika tentu sangat merusak generasi bangsa,” ucapnya

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap si ‘Ratu’ Narkoba sekaligus menguatkan vonis pengadilan tingkat sebelumnya yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jambi.

Majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama juga telah menyatakan jika Helen ( ‘Ratu’ Narkoba) terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan dengan pertimbangan jumlah barang bukti, peran sentral terdakwa dalam jaringan, serta dampak luas yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

“Ini menjadi pesan bahwa negara tidak memberi ruang bagi bandar atau pengendali narkoba. Proses hukum kami jalankan sampai tuntas,” tegas Noly.

Pos terkait