Jambi– Gubernur Jambi Al Haris saat ini terus berusaha untuk mempercepat proses penyelesaian Participating Interest Migas (PI) sebesar 10 persen dari perusahaan minyak dan gas (migas) kepada pemerintah daerah.
“Sampai saat ini sudah ada mulai menemukan titik terang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan dalam waktu satu bulan penyelesaian kewajiban kontraktor bisa terealisasi dan kita masih menunggu dari menteri saja,” kata Al Haris.
Disebutkannya, pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya perlu mengubah peraturan daerah (Perda) terkait regulasi participating interest.
Untuk mengubah perda tidak membutuhkan waktu lama, selagi pemerintahan dan dewan serius membahas perubahan peraturan daerah terkait PI 10 persen.
“Pemerintah akan segera menyelesaikan kerangka dokumennya, kita bersama legislatif harus segera duduk bersama membahas perubahan ini,” ujar Al Haris.
Sebelumnya, anggota Komisi XII DPR RI Rocky Candra, mempertanyakan komitmen perusahaan migas terhadap Provinsi Jambi terkait Participating Interest (PI) 10 persen yang hingga kini belum terealisasi.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XII DPR RI dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum lama ini di Senayan, Jakarta.