Jambi– Seorang warga berinisial RA diduga mengalami keracunan minuman setelah mengkonsumsi minuman bersoda coca-cola di gerai Indomaret. RA sempat mengalami gejala mual-mual hebat, sakit kepala, dan lemas hingga dilarikan ke dokter.
Dikutip dari JambiEkspres.co.id kejadian itu terjadi pada Kamis 24 April 2025 lalu. Kejadian ini disampaikan oleh teman RA bernama Firdaus, dia menyebut pada waktu itu mereka berhenti kesalahsatu gerai Indomaret di kawasan Talang Babat Tanjabtim Jambi.
Ketika itu, dia membeli dua minuman bersoda seperti coca-cola dan sprite. Temannya berinisal RA mengkonsumsi coca-cola sedangkan dirinya mengkonsumsi sprite.
Namun setelah mengkonsumsi minumanan itu, Firdaus mengaku kondisi temannya sempat diagnosa alami gastritis. Kejadian dugaan keracunan itupun juga sudah diadukan ke pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun membenarkan adanya temuan minuman kadaluarsa yang dijual di gerai Indomaret tersebut. Dia mengaku bahwa pengaduan dari dugaan keracunan ini diterima YLKI pada Kamis 1 Mei 2025.
“Laporan pengaduannya sudah kami terima hari ini. Nanti kami akan segera menindaklanjuti laporan temuan (dugaan,red) kadaluarsa di gerai Indomaret tersebut,” kata Ibnu dikutip media JambiEkspres.
Ibnu menyebutkan jika kejadian itu dinyatakan benar dan coca-cola tersebut memang dijual maka ada sangsi. Itu bahkan, disebut bentuk pidana dan dapat dihukum penjara selama 5 tahun.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ucapnya. (Redaksi)