DPRD Soroti Adanya Penahan Ijazah Oleh Perusahan di Jambi : Ini Mesti Ditindak, Sudah Pelanggaran!

Foto : Ilustrasi Ijazah (Dok Ist)

Jambi- Anggota DPRD Provinsi Jambi Afuan Yuza Putra mengaku geram ketika masih mendapatkan informasi soal adanya pihak perusahaan di Jambi yang masih melakukan penahan ijazah karyawannya. Dia menyebut akan mencaritahu perusahaan itu dan akan meminta Pemprov segera mencabut izin usahanya.

Bagaimanapun, yang namanya penahanan dokumen pribadi seperti ijazah itu merupakan pelanggaran terhadap hak individu dan itu tidak dapat dibenarkan. Maka dengan adanya informasi ini kita akan mencaritahu perusahaan-perusahaan mana saja itu,” kata Afuan kepada wartawan dikutip dari VOJNews.id, Selasa (29/04/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Jambi mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengenai soal tindakan pelanggaran hukum itu. Dia bahkan menagku tak segan untuk memanggil perusahaan tersebut untuk segera melakukan rekomendasi pencabutan izin jika masih menahan ijazah karyawaannya.

“Jika setelah nanti kita panggil lalu ternyata terbukti melakukan penahanan secara sengaja, kita akan minta pemprov kenakan sangsi buat perusahaan tersebut, atau tidak mungkin kita rekomendasikan supaya Pemprov melakukan pencabutan izin operasionalnya,” ujar Afuan

Politisi PAN ini menegaskan, bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menjadikan ijazah atau dokumen asli lainnya sebagai jaminan kerja. Praktik tersebut, menurutnya, dapat berujung pada proses hukum, baik secara pidana, perdata, maupun sanksi administratif.

“Yang pasti kita minta jangan ada perusahaan yang masih melakukan ini Jika tidak kita akan melakukan langkah tegas soal ini,” terang Afuan (Ryan)

Pos terkait