DPRD Jambi Bahas Efisiensi APBD 2025,Ivan Wirata: Anggaran Harus Pro-Rakyat

Jambi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) pada Senin (3/3/2025) malam. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Banggar serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi. Dalam pertemuan ini, Ivan menekankan pentingnya efisiensi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 agar lebih fokus pada kebutuhan masyarakat.

Ivan menjelaskan bahwa penyesuaian target pendapatan dan belanja APBD 2025 harus selaras dengan berbagai regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hal ini mencakup Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Irigasi untuk Swasembada Pangan, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

Selain itu, hasil Rapat Koordinasi BPKAD se-Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah juga menjadi acuan utama dalam pembahasan ini.

Dalam rapat ini, Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Jambi membahas alokasi anggaran hasil efisiensi untuk sektor-sektor prioritas. Fokus utama diarahkan pada peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, termasuk program makan bergizi gratis bagi masyarakat kurang mampu dan pencegahan stunting. Selain itu, sektor infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga bahan pokok, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja juga menjadi perhatian utama.

Ivan menegaskan bahwa arah kebijakan pembangunan daerah harus selaras dengan kebijakan nasional sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Program-program yang berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia, dukungan terhadap swasembada pangan, dan pengembangan industri kerajinan serta UMKM menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan Jambi ke depan.

Efisiensi APBD 2025 juga mencakup langkah-langkah konkret seperti pembatasan belanja seremonial, kajian, dan studi banding yang tidak mendesak. Selain itu, belanja perjalanan dinas akan dikurangi sebesar 50 persen, sementara honorarium akan dibatasi sesuai standar harga satuan regional. Hibah langsung kepada instansi tertentu akan lebih selektif, dan anggaran akan diprioritaskan untuk peningkatan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Ivan juga mengungkapkan rincian alokasi transfer dana dari pemerintah pusat ke Provinsi Jambi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya mencapai Rp 1.170.253.176, sementara DAU yang ditentukan penggunaannya untuk gaji PPPK Daerah mencapai Rp 35.683.394.

Di akhir rapat, Ivan menegaskan bahwa DPRD Jambi bersama TAPD akan terus mengawal efisiensi APBD agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Menurutnya, efisiensi anggaran bukan hanya soal pemangkasan, tetapi lebih kepada memastikan setiap alokasi belanja benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat Jambi.

“Kita ingin APBD 2025 benar-benar pro-rakyat dan tepat sasaran. Efisiensi ini bukan sekadar penghematan, tetapi upaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” tutup Ivan. (*)

Pos terkait