Dear Warga Kota Jambi, Ketua RT Terpilih Bisa Ditagih Janjinya Jika Tak Amanah

Jambi– Pemilihan Ketua RT di Kota Jambi akan dijalankan secara serentak pada beberapahari lagi. Pemilihan RT ini bertujuan demi menjalankan visi misi program Pemerintah daerah. Lalu, bagaimana jika nanti Ketua RT terpilih tidak amanah?

Dikutip dalam laman Ombudsman, soal Filosofi Pemimpin tercantum bahwasanya pemimpin itu adalah seseorang yang diberikan kepercayaan mengemban tugas mereka. Pemimpin yang disebutkan ini bisa dalam pemimpin daerah, pemimpin di kecamatan, kemudian di kelurahan termasuk pemimpin di lingkungan atau RT/RW.

Bacaan Lainnya

Disitu, pemimpin yang diberikan amanah tentunya mampu menjalankannya dengan penuh tanggungjawab. Apalagi, pemimpin itu juga harus memiliki pengaruh kuat yang tentunya pengaruh itu dinyatakan baik.

Oleh karenanya, publik patut untuk menguji pengaruh tersebut. Semakin banyak nilai kebaikan yang dipedomani pemimpin, maka semakin besar manfaat dari kebaikan tersebut yang dirasakan publik.

Di Jawa misalnya, kehidupan sebagai manusia diibaratkan seperti wayang yang artinya setiap manusia harus mampu menerima kehendak Tuhan.

Oleh karenanya, orang Jawa senantiasa eling atau sadar. Sadar untuk berbakti kepada Tuhan yang Mahatunggal. Sadar bahwa mengasihi sesama jauh lebih berharga dibandingkan nafsu untuk menguasai dunia.

Filosofi lain yang dapat diilhami para pejabat publik adalah sikap rila nerima atau (rela menerima). Bahasa rela menerima itu dalam kata arti ketika nanti harus dihadapkan pada aktivitas pelayanan dan tugas yang penuh keikhlasan.

“Dia juga rela untuk mengedepankan kepentingan warga dan mengesampingkan keinginan kuasaanya,” tulis laman itu.

Saat ini, pemilihan Ketua RT juga berlangsung layaknya pemilihan umum baik seperti legislatif atau pemilihan umum presiden maupun kepala daerah. Dipemilihan RT ini, setiap calon yang maju juga punya syarat khusus.

Syarat itu, seperti harus berdomisili lebih ditas 2 tahun ditempat pemilihannya, lalu tidak berkaitan dengan hukum, tidak terlibat narkoba, serta tidak terdaftar di partai politik dan terpenting lulusan SMA sederajat.

Kategori itu tentu masuk dalam hal penting, sehingga pemilihan RT ini jadi hal berharga bagi warga dalam menentukan pilihan buat mereka menentukan pemimpin di lingkungan mereka.

Pemimpin lingkungan atau Ketua RT juga bisa dikategorikan seperti ”Superman” yang mana selalu dibutuhkan kapanpun jika warga sedang menghadapi persoalan dilingkungan mereka.

Di Pemilihan RT ini, juga ada panitianya, yang mana panitia itu terlibat dalam urusan registrasi pemilih, lalu daftar calon, menjaga kotak suara serta penghitungan suara.

Meski begitu, pemilihan Ketua RT ini juga bukanlah menjadi ajang persaingan, bukan juga ajang perpecahan, atau ajang keributan melainkan ajang kebersamaan dalam proses pendewasaan demokrasi tingkat lingkungan.

Selain adanya pemilihan Ketua RT di Kota Jambi, ternyata ada pula di berbagai lingkungan yang kembali mengukuhkan Ketua RT lamanya lantaran tidak ada lawan. Serta, ada juga yang berpura-pura mundur tetapi bersedia jika dipilih lagi.

Berbagai macam cara dalam pemilihan Ketua RT ini tentu juga menjadi hal yang paling berkesan pastinya. Apalagi Ketua RT ini juga akan dilantik dan di retret agar bisa bekerjasama yang baik dalam membantu program pemerintah daerah.

Wali Kota Jambi, Maulana juga mengatakan bahwa Ketua RT itu adalah pemimpin lingkungan yang nantinya bisa membantu program pemerintah daerah. Jabatan Ketua RT ini juga berjalan lama dimana selama 5 tahun kedepan.

“Yang jelas, Ketua RT ini bukan hanya pemimpin lingkungan saja ya, tapi juga agen perdamaian dan ketahanan sosial. Maka dalam pemilihan nanti, warga harus benar-benar memilihnya,” kata Maulana kepada awak media beberapa hari lalu.

“Tapi jangan salah pilih, kalau nanti ketua RT terpilih tidak amanah, ya bisa ditagih janjinya,”

Dikutip dalam laman Hukumonline Ketua RT/RW dalam melaksanakan tugasnya itu diatur dalam Pasal 14 Permendagri 5/2007 yang mana mempunyai fungsi: Pasal 15 Permendagri 5/2007) yakni :

Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan, lalu Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga di tingkat lingkungan. Ketua RT juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Selanjutnya, tugas Ketua RT juga harus menjadi penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya. Kemudian, RT juga harus membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, baik berupa pembangunan kemasyarakatan, dan terpenting RT juga harus menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat

Tetapi, apabila ada Ketua RT atau pengurus RT yang tidak amanah atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini tentunya pula dikenakan sanksi administrasi baik berupa peringatan tertulis, peringatan keras serta pemberhentian dengan langkah prosedur yang tepat.

Di Pemilihan RT ini, Wali Kota Jambi Maulana juga berharap agar Ketua RT yang terpilih bisa menjaga harmoni sosial dan keamanan lingkungan mereka. Apalagi nantinya akan dimulai pelaksanaan program Rp 100 juta per RT kedepan.

Ketua RT amanah pastinya bisa menyatukan warga, membuat harmoni dilingkungannya, serta bertanggungjawab segala urusan terutama sehat baik rohani dan jasmaninya.

Di Pemilihan Ketua RT ini juga jadi ajang kebersamaan, kekompakan dan kebersatuan yang bisa saling mendukung satu sama lainnya agar tercipta hal-hal yang diinginkan dilingkungan warga. (Redaksi)

Pos terkait