Jambi- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang dipimpin Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengurai persoalan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam yang saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dalam pertemuan itu, Pansus memaparkan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, terutama terkait kepastian status kepemilikan tanah.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Maulana.
Menurutnya, Tim Terpadu tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, hingga instansi terkait lainnya, agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Maulana juga menyambut baik langkah yang telah dilakukan Pansus DPRD Kota Jambi, khususnya koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta.
“Ini adalah langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian persoalan ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari DJKN, pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah mulai menyiapkan langkah awal berupa pengumpulan data dan dokumen sebagai dasar penyelesaian persoalan tersebut.
Ia mencontohkan pendekatan yang pernah dilakukan di Kota Surabaya, yakni melalui audit data dan dokumen secara menyeluruh, termasuk peta sertifikasi tanah serta dokumen kepemilikan lainnya.
“Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, namun jika diperlukan data tambahan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelasnya.
Diza menambahkan, pengawalan terhadap surat keputusan dari DJKN menjadi hal penting karena seluruh proses penyelesaian nantinya akan berbasis pada dokumen tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan masa kerja Pansus DPRD yang berlangsung selama enam bulan.
Selain tanah masyarakat, polemik ini juga menyangkut sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, serta sarana publik lainnya yang berada di kawasan permukiman.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota untuk melakukan pendataan awal. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan lurah, camat, dan instansi terkait seperti kejaksaan, komisi terkait, serta Kodim.
“Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Nantinya masyarakat akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” tambah Diza.
Klasifikasi masyarakat yang akan didata meliputi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang tidak memiliki dokumen namun telah menguasai fisik tanah.
Bagi masyarakat tanpa dokumen kepemilikan, akan dilakukan pengelompokan berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, indikator lain juga akan menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi, seperti jarak sertifikat dari sumur serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin melaporkan perkembangan kerja Pansus sejak dibentuk pada 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.
Menurutnya, sejak 5 Januari 2026, Pansus telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk peninjauan lapangan untuk mengecek titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek permasalahan.
“Kami telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan DJKN dan Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, serta Pertamina,” ujarnya.
Muhilli menegaskan bahwa Pansus tidak bertujuan menyelesaikan persoalan secara final, melainkan membuka secara terang permasalahan yang ada sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara komprehensif oleh pihak yang berwenang.
Permasalahan zona merah ini sendiri bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan indikasi sekitar ±5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.
Akibatnya, status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai aktivitas administrasi pertanahan.
Adapun sebaran indikasi bidang tanah tersebut berada di sejumlah wilayah Kota Jambi, antara lain Simpang III Sipin (±74 bidang), Mayang Mangurai (±64 bidang), Kenali Asam (±1.843 bidang), Kenali Asam Bawah (±1.314 bidang), Kenali Asam Atas (±645 bidang), Paal Lima (±918 bidang), serta Suka Karya (±648 bidang).
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi berharap polemik zona merah dapat segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas lembaga dan pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.(*)
Sumber: Jambione.com







